Home Kriminal Dua Pengedar Narkotika di Tanjung Raja Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir

Dua Pengedar Narkotika di Tanjung Raja Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir

KORDANEWS – Dua orang pengedar narkotika berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Ilir dalam operasi yang digelar pada Kamis (6/2/2025) sekitar pukul 18.00 WIB. Keduanya ditangkap di belakang rumah salah satu tersangka di Dusun Badas, Kelurahan Tanjung Raja Selatan, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.

Petugas kepolisian berhasil meringkus kedua tersangka setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Kedua pelaku yang diamankan berinisial M.H. (24) dan M.M.P. (16).

Dalam penggeledahan di tempat kejadian, polisi menemukan barang bukti berupa 56 paket narkotika jenis sabu seberat 20,41 gram yang disimpan dalam kotak rokok. Selain itu, petugas juga menyita alat hisap sabu (bong), korek api gas, gunting, nampan plastik, serta satu unit handphone milik tersangka.

Saat ini, kedua pelaku telah dibawa ke Mapolres Ogan Ilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir IPTU Surya Admaja menegaskan bahwa para tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di Ogan Ilir. Kami juga mengajak masyarakat agar tidak takut melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan mereka,” ujarnya.Saptu ( 8/2/2025).

Polres Ogan Ilir berupaya menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika dan terus meningkatkan patroli serta operasi guna mencegah peredaran obat terlarang.

Editor : Admin

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here