Home Politik Gugatan PHP Ditolak MK, RDPS Bersiap Dilantik Pimpin Palembang

Gugatan PHP Ditolak MK, RDPS Bersiap Dilantik Pimpin Palembang

KORDANEWS-Gugutan pasangan calon (Paslon) nomor 01 Fitriyanti Agustinda-Nandriani dan paslon urut 03 Yudha  Pratomo-Baharudin kepada paslon nomor 2 Ratu Dewa-Prima Salam dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Palembang 2024 mendapatkan penolakan dari Hakim Mahkamah Konstitusi.
Hasil keputusan sidang sengketa Pilkada Palembang 2024 ini bacakan hakim MK Suhartoyo Rabu (5/1/2025) pagi, dengan agenda sidang pengucapan putusan atau ketetapan.
Hakim menolak nomor perkara 110/PHPU.Wako–XXIII/2025 perselisihan hasil pemilihan umum Wali Kota Palembang tahun 2024 ini, gugatan pemohon karena bukti-bukti a quo bersifat obscure (tidak jelas).
Dengan putusan tersebut, pasangan calon ( paslon ) 02   Ratu Dewa–Prima Salam dinyatakan sah memenangkan Pilkada Kota Palembang 2024.
Hakim MK setelah mencermati laporan dari pemohon telah menindaklanjutin dan tidak menemukan adanya laporan dari pemohon.
“MK menolak esepsi pemohon dan laporan tidak dapat diterima,” terang Hakim MK.
Sementara itu Panglima Perang Ratu Desa–Prima Salam (RD- PS) Ahmad Zulinto usai mendengarkan hasil keputusan dan ketetapan MK, langsung menyambut gembira bersama tim pemenangan dihalaman gedung MK yang menyaksikan langsung prosesi pembacaan keputusan tersebut.
“Kami menyambut dengan gembira bahwa RD PS dapat dilantik,” ujar Zulinto.
Dikatakannya, ini bukanlah kemenangan tim pemenangan, melainkan kemenangan masyarakat Palembang secara luas.
“Kita menghimbau agar kemenangan tidak dirayakan terlalu berlebihan tetapi lebih banyak mengucapkan syukur kepada Allah,” tutupnya. (eh)
Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here