KORDANEWS – Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Ogan Ilir mengamankan dua pria yang diduga melakukan pungutan liar di pintu keluar Tol Keramasan, Kecamatan Pemulutan, kabupaten Ogan Ilir pada Senin (10/2/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
Aksi pungli ini terungkap setelah sejumlah sopir truk dan pengguna kendaraan pribadi melaporkan adanya praktik ilegal tersebut kepada petugas kepolisian. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim patroli yang dipimpin oleh Kanit Turjagwali Sat Samapta Polres Ogan Ilir, Aipda Beni Harmoko.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku yang berprofesi sebagai buruh. Mereka adalah:
<span;>Alam (28) Pekerjaan: Buruh Alamat Sriwijaya juga Jepri (42) Pekerjaan: Buruh Alamat, Jln. Kiaji Asik Septa 5.
Kedua pelaku diduga melakukan pungli dengan modus mengatur arus lalu lintas di sekitar pintu keluar tol, kemudian meminta sejumlah uang kepada pengendara yang melintas. Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 15.000 yang diduga hasil pungli.
Kanit Turjagwali Sat Samapta Polres Ogan Ilir, Aipda Beni Harmoko, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk pungutan liar yang meresahkan masyarakat.
Kami tidak akan mentoleransi praktik pungli dalam bentuk apa pun. Jika masyarakat menemukan atau menjadi korban pungli, segera laporkan kepada kami agar bisa ditindak secara hukum,” tegas Aipda Beni.
Kasat Samapta Polres Ogan Ilir, AKP Sutopo, juga menambahkan bahwa tindakan pungli tidak hanya merugikan pengguna jalan, tetapi juga menciptakan rasa ketidaknyamanan di kalangan masyarakat.
Kami terus berupaya menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat. Pungli bukan hanya tindakan ilegal, tetapi juga bisa mengarah pada tindakan kriminal lain yang lebih besar,” ungkapnya.
Sementara itu, Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suriyo Wibowo, mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan aksi serupa demi menciptakan ketertiban bersama.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi pungli. Jika menemukan kejadian serupa, segera hubungi kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Kapolres Ogan Ilir.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut guna menentukan langkah hukum selanjutnya. Pihak kepolisian juga mengingatkan agar masyarakat selalu waspada dan menggunakan jalur resmi pengaduan jika menemukan tindakan serupa di wilayah mereka. (jml)
Editor : Surya S