Home Ekonomi Pemerintah Beri Jaminan Pengangguran bagi Pekerja yang Terkena PHK

Pemerintah Beri Jaminan Pengangguran bagi Pekerja yang Terkena PHK

KORDANEWS — Pemerintah resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang memberikan perlindungan bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). PP yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada Jumat (7/2/2025) ini mengatur bahwa pekerja yang terdampak PHK berhak menerima manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan.

Melalui program ini, pekerja yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan akan memperoleh uang tunai sebesar 60% dari gaji terakhir mereka selama maksimal enam bulan. Namun, manfaat ini hanya berlaku bagi pekerja dengan gaji maksimal Rp 5 juta, sementara mereka yang berpenghasilan lebih dari batas tersebut akan dihitung berdasarkan upah maksimal Rp 5 juta.

JKP tidak hanya memberikan bantuan tunai, tetapi juga akses informasi pasar kerja serta pelatihan guna meningkatkan peluang pekerja untuk mendapatkan pekerjaan baru. Program ini bertujuan untuk membantu pekerja agar tidak langsung jatuh dalam kesulitan ekonomi pasca-PHK.

Pekerja yang ingin mengajukan klaim JKP harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:
– Bersedia untuk bekerja kembali.
– Memiliki masa iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir sebelum PHK.
– Tidak berlaku bagi pekerja yang mengundurkan diri, mengalami cacat total tetap, pensiun, atau meninggal dunia.

Langkah-Langkah Mengajukan Klaim JKP

1. Membuat Akun SIAPKerja
Kunjungi situs SIAPKerja dan daftarkan diri dengan mengisi data lengkap seperti NIK, nama, email, dan nomor ponsel.

2. Melaporkan PHK
Setelah akun aktif, buat laporan PHK dengan menyertakan informasi perusahaan dan dokumen pendukung.

3. Mengajukan Klaim JKP
Pilih menu “Ajukan Klaim” dan isi data untuk pencairan dana, termasuk NPWP (jika ada) dan nomor rekening bank.

4. Melakukan Asesmen
Lakukan asesmen di akun SIAPKerja untuk mengukur potensi kerja berdasarkan riwayat pekerjaan sebelumnya.

5. Menunggu Pencairan Dana
Setelah proses selesai, dana JKP akan dikirimkan ke rekening yang terdaftar.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang, Novri, menegaskan bahwa program ini merupakan wujud kepedulian negara terhadap pekerja yang kehilangan pekerjaan.

“Program JKP ini adalah jaring pengaman sosial bagi pekerja yang terkena PHK agar mereka tidak langsung mengalami kesulitan ekonomi,” ujar Novri.

Dengan hadirnya kebijakan ini, diharapkan pekerja yang terdampak PHK dapat memperoleh bantuan yang cukup untuk bertahan dan mendapatkan pekerjaan baru dalam waktu yang lebih singkat.

 

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here