KORDANEWS – Tim Tekab 156 Unit Reskrim Polsek Indralaya mengamankan seorang pria berinisial DLP (20), pelaku pencurian tangki berkapasitas 10 ton senilai Rp40 juta. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di Komplek RSS Bhakti Guna, Desa Tanjung Seteko, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir.
Kapolsek Indralaya, AKP Junardi, mengungkapkan bahwa aksi pencurian ini pertama kali diketahui oleh korban, Saibi (43), pada 29 Januari 2025. Saat itu, korban mendapati tangki miliknya yang disimpan di lokasi kejadian telah raib.
“Merasa dirugikan, korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Indralaya pada 21 Februari 2025,” jelas AKP Junardi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 156 yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Indralaya bersama Kanit Reskrim Ipda M. Agus Akbar, serta anggota Opsnal, segera melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil pengumpulan informasi, petugas akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku.
“Begitu mendapatkan informasi valid, tim segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan DLP tanpa perlawanan,” tambahnya.
Kini, pelaku beserta barang bukti berupa satu unit tangki warna hijau berkapasitas 10 ton telah diamankan di Polsek Indralaya guna proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aksi pencurian ini.
“Situasi di wilayah hukum Polsek Indralaya tetap aman dan kondusif. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika menemukan hal-hal mencurigakan,” tutup AKP Junardi.
Kasus ini menjadi pengingat bagi warga untuk selalu menjaga aset berharga mereka dan bekerja sama dengan aparat dalam menjaga keamanan lingkungan. (jml)
Editor : Surya S