Home Kriminal Residivis Narkoba Kembali Diringkus Polisi Karena Keterlibatan Narkoba Jaringan Internasional

Residivis Narkoba Kembali Diringkus Polisi Karena Keterlibatan Narkoba Jaringan Internasional

Kordanews – Satres Narkoba Polrestabes Palembang dipimpin langsung Kasat Narkoba Kompol Faisal Pangihutan Manalu berhasil menangkap residivis kasus yang sama dan merupakan jaringan Malaysia dengan barang bukti 8.350 gram sabu dan 1.000 butir ekstasi.

Tersangkanya yakni Syatria Bakti Prakasih (37) warga Jalan Dr M Isa, Lorong Sungai Jeruju II, Kelurahan 5 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) II, Palembang yang berperan sebagai kurir.
“Tersangka ini ditangkap anggota kita di tempat yang sering dijadikan tersangka ini tempat transaksi,” ujarnya, Selasa 4 Maret 2025.
Dimana tempat dan penangkapan tersebut di Jalan Talang Kepuh, tepatnya di Perumahan Saquila Residence, Kecamatan Gandus Palembang, Senin 3 Maret 2025 sekira pukul 11.00 WIB.
“Anggota kita mengamankan barang bukti sabu sebanyak 8 bungkus besar yang terbalut plastic Cina Guanying sebanyak 8.350 gram sabu, 1.000 ektasi dengan rincian 600 butir ekstasi berlogo Brazil dan 400 butir ekstasi berlogo XXX,” terangnya.
Barang bukti ini ditemukan di kamar rumah yang tersimpan dalam koper warna hitam merek Polo Vila.
“Langkah selanjutnya, anggota kita membawa tersangka Bersama barang bukti ke Mapolrestabes Palembang untuk penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Kapolrestabes Palembang menerangkan, bahwa tersangka ini merupakan residivis dengan kasus yang sama dan menjalani hukumannya di Lapas Pangkalan Balai 3 tahun lalu.
Ini merupakan jaringan Malaysia dan menggunakan komunikasi secara terputus menggunakan nomor dari luar negeri.
Sehingga langkah ini, kata Kapolrestabes Palembang cara mereka untuk mengelabuhi para penegak hukum dan pihaknya memastikan untuk melakukan pengungkapan jaringan hingga ke akarnya.
Sedangkan untuk kualitas barang bukti yang diamankan ini cukup bagus hingga bahkan bernilai sangat ekonomis.
“Kita harapkan kedepannya bisa mengungkap peredaran Narkoba di Palembang dengan barang bukti yang lebih besar lagi,” jelasnya.
Ia menambahkan, bahwa hal tersebut tidak ain bagian upaya yang dilakukan Satres Narkoba Polrestabes Palembang.
Bahkan saat ini Satres Narkoba Polrestabes Palembang menetapkan DPO berinisial P. “Kita menetapkan DPO, karena P ini diduga pemasok barang kepada tersangka ini dan kita telah melakukan identifikasi,” bebernya.
Untuk itu, pihaknya akan melakukan penyelidikan karena DPO ini didapatkan berdomisili di Kota Palembang.
Atas perbuatannya, Tersangka akan di jerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup.
“Atas pengungkapan yang dilakukan anggota Satres Narkoba kita berhasil menyelamatkan anak bangsa 1.981.200 jiwa,” tandasnya. (Ndik)
Editor : Admin
Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here