Kordanews – Seorang Ibu Bhayangkari berinisial MA (29) di Palembang Sumatera Selatan, melaporkan suaminya Brigadir AW dan mertuanya AKP S ke Bidang Propam Polda Sumsel dalam dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) serta Intervensi. Senin siang (10/3/24).
Dimana sebelumnya MA melaporkan suaminya ke Propam Polda Sumsel, Pada Jum’at siang (7/3/25) dan laporannya sudah diterima dengan nomor STTP/50/DL//lll/2025/YANDUAN. Kemudian hari ini pelapor kembali membuat laporan ke Propam, Namun kali ini yang dilaporkannya yaitu perwira berpangkat Iptu merupakan mertuanya sendiri.
“Institusi POLRI harus adil, jangan gara-gara membela satu oknum polisi jadi merusak nama baik kedinasan,”kata MA
MA minta kasus yang dia laporkan tidak diusik oleh orang dalam kepolisian. “Saya mendapatkan kabar kalau bapak mertua orang tua suami saya ikut campur. Sebab bapak mertua saya juga anggota polisi diduga ikut menghambat proses laporan saya,”tuturnya.
“Saya dipukul mata dioperasi dijahit diluar dan di dalam. Saya ditelantarkan dan suami saya juga selingkuh dengan wanita lain. Saya mohon laporan saya diproses, polisi sebagai pengayom masyarakat tolong buktikan,”harapnya.
Ditambahkan Kuasa Hukum Korban Miftahul Huda, SH, C. NSP, dari kantor HMM LAW FIRM mengatakan, sebelumnya pihaknya melaporkan kasus KDRT di Polda Sumsel. Namun laporan itu dengan nomor STTLP/421/IV/2024/SPKT Polda Sumsel, terkesan terhampat karena ada dugaan intervensi dari orang dalam.
Editor : Admin