KORDANEWS-Tim Terpadu (Timdu) Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, resmi segel tempat hiburan malam Darma Agung (DA) 1 oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP), TNI dan Polri dengan memasang segel berwarna kuning dipintu masuk tempat hiburan yang terletak dijalan Kolonel H.Burlian Kecamatan Sukarame Palembang, lantaran tidak memiliki izin resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Palembang.
Hal ini disampaikan Heri Aprian Asisten I Setda Kota Palembang mengatakan “Izin Diskotik dan Cafe Darma Agung ini tidak ada, dan kita sudah menghimbau kepada pemilik, tapi tidak dilaksanakan, jadi kita segel,” terangnya yang turun langsung ke lokasi.Selasa (8/04/25)
Dikatakannya, pihaknya juga sebelum nya telah melayangkan surat peringatan yang sesuai prosedur, terakhir kita kirimkan surat pemberitahuan bahwa kita akan menyegel.
Menurutnya, penutupan ini sampai mereka ingin mengajukan izin sesuai dengan prosedur. Kita Pemkot Palembang ini pelayanan masyarakat, jadi silahkan. Tapi untuk sementara ini kita tutup.
Lebih lanjut dikatakannya, Pemerintah Kota Palembang akan memberikan izin ketika pihak Darma Agung telah benar-benar memenuhi persyarakat yang telah ditetapkan.
“Kalau tidak sesuai prosedur dan tidak memenuhi persyaratan tidak akan kita berikan izin. Jadi izin itu memang harus sesuai dengan prosedur dan persyaratannya yang disegel ini tempat hiburannya saja. Untuk hotelnya setahu saya ada izin. Ini penutupan sementara karena memang kami berikan kesempatan untuk mengurus izinnya, tapi selama ini belum ada izin akan tetap ditutup,” tegasnya.
Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol PP) Palembang, Drs. Edwin effendi, M.Si menambahkan, hingga saat ini, pihaknya masih terus pertanyakan izin operasi tempat hiburan malam Darma Agung.
“Karena ini menengah ke atas, jadi izinnya di Provinsi Sumatera Selatan dan sampai saat ini izin tersebut belum terbit. Dan kita ini ada Perda, siapapun usaha di Kota Palembang ini harus mematuhi aturan,” ujarnya.
Dikatakanya, bahwa pihaknya juga akan menegakan Perda Ketentraman, Ketertiban Umum (Trantibum) ketika suatu tempat dinilai telah meresahkan masyarakat hingga viral membawa nama baik Pemerintah kota Palembang.
“Jadi kita Sat Pol PP berhak untuk menyetop sementara. Kemudian pemilik tempat hiburan, silahkan berkordinasi dengan aparat kepolisian bagaimana cara menertibkan pengunjung itu sendiri,” pungkasnya. (eh)
Editor : Admin