KORDANEWS – Setelah buron selama hampir empat tahun, pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang telah lama masuk daftar Target Operasi (TO) akhirnya diringkus jajaran Satreskrim Polres Ogan Ilir. Penangkapan ini menjadi salah satu capaian penting dalam Operasi Sikat Musi 2025 yang kini digelar serentak di wilayah Sumatera Selatan.
Tersangka berinisial TS (28), warga Desa Talang Taling, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, ditangkap saat sedang terlelap di rumahnya, Selasa (6/5/2025) pukul 00.05 WIB. Tim Resmob yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Ettah Juliasnyah, langsung menyergap lokasi setelah mengantongi informasi akurat dari masyarakat.
“Tanpa perlawanan, tersangka langsung diamankan. Ia mengakui telah melakukan aksi pencurian pada tahun 2021 di Desa Permata Baru, Kecamatan Indralaya Utara, bersama rekannya berinisial EW,” ungkap Kasat Reskrim AKP M. Ilham.
Diketahui, dalam aksinya TS mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat dan satu unit handphone Xiaomi milik korban. Alat yang digunakan untuk membobol rumah korban adalah linggis kecil sepanjang 30 cm, yang kini telah diamankan sebagai barang bukti. Sementara hasil curian masih dalam proses pencarian.
Rekan pelaku, EW, telah lebih dulu ditangkap dan kini menjalani hukuman di Lapas Kayu Agung. TS sendiri selama ini hidup berpindah-pindah, hingga akhirnya tertangkap di kediamannya .
“Ini menjadi bukti bahwa pelaku kejahatan tidak akan pernah lepas dari kejaran hukum. Kami tetap komitmen menuntaskan kasus-kasus lama demi rasa aman masyarakat,” tegas AKP Ilham.
Saat ini, TS mendekam di sel tahanan Polres Ogan Ilir dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.(jml)
Editor : Surya S