KORDANEWS– Secara administratif hasil sidang putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta, Senin (15/8), terkait gugatan SK Mendagri tertanggal 4 April perihal pemberhentian AW Nofiadi sebagai Bupati Ogan Ilir (OI), terkabulkan.
Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum AW Nofiadi, Febuar Rahman SH, Senin (15/8), ketika dihubungi melalui via telepon seluler.
Dijelaskan Febuar, kliennya itu menggugat lantaran SK pemberhentian AW Nofiadi sebagai Bupati OI dinilai cacat hukum karena, status hukum AW Nofiadi belum inkrach.
“Hasil sidang, Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara hari ini membatalkan SK Mendagri. Gugatan Ofi dikabulkan seluruhnya,” tutur Febuar Rahman.
Upaya selanjutnya, dijelaskan oleh Febuar, pihaknya meminta kepada Mendagri untuk membatalkan SK perihal pemberhentian Bupati OI AW Nofiadi.
Sementara itu, Plt Bupati OI HM Ilyas Panji Alam ketika dikonfirmasi perihal hasil gugatan yang dimenangkan oleh Ofi, dirinya enggan berkomentar begitu pun wakil ketua DPRD OI Wahyudi Maruwan.
“Itu kan hak mereka, boleh-boleh saja. Namun yang jelas, Mendagri lah yang akan tentukan sikap,” ujar Ilyas didampingi Wahyudi.
Sementara diketahui, April lalu, Mendagri Tjahyo Kumolo mengeluarkan SK perihal memberhentikan Bupati OI AW Nofiadi lantaran tersandung kasus narkoba, setelah AW Nofiadi ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) dikediaman pribadinya Jalan Musyawarah III Gandus Palembang.
Terkait SK Pemberhentian tersebut, pihak Bupati OI Non Aktif AW Nofiadi memggugat ke PTUN. Sehingga, PTUN mengabulkan gugatan AW Nofiadi.
editor : ardi
sumber : tribunsumsel.com