KORDANEWS– KEPOLISIAN Daerah Sumatra Selatan menerima empat burung langka jenis merak hijau, Senin Siang (15/8). Burung dengan nama latin Pavo Mucitus itu diperoleh dari warga asal Jakarta berinisial SY (51 tahun) yang memiliki penangkaran burung langka itu di Jakarta.
Namun karena ada kegiatan di Palembang, maka warga Jakarta tersebut berinisiasi menyerahkan empat burung koleksinya ke Polda Sumatra Selatan. “Empat merak ini adalah burung langka di Indonesia. SY dengan rela menyerahkan empat burung ini untuk dipelihara dan dijaga oleh BKSDA Sumatra Selatan,” jelas Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Sumatra Selatan, AKBP Tulus Sinaga, kemarin.
Diakuinya, burung Merak Hijau itu saat diserahkan dilengkapi juga dengan surat-surat bukti penangkaran resmi di Jakarta. Tulus menyebutkan, izin penangkaran empat merak tersebut hanya berlaku di Jakarta karena BKSDA di Jakarta yang mengeluarkan izin.
Sementara untuk penangkaran di Sumatra Selatan, belum dimiliki oleh SY. Setelah diserahkan ke Polda Sumatra Selatan, empat burung Merak Hijau itu dititipkan ke BKSDA Sumatra Selatan untuk kemudian diserahkan ke lembaga konservasi.
Berdasarkan informasi SY, empat burung Merak itu merupakan hasil perkawinan silang, sudah dipelihara selama empat tahun oleh pemiliknya.
“Kalau mereka secara sukarela menyerahkannya tidak akan kami proses, jika kedapatan maka sanksi tegas akan kami berikan sesuai dengan UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam. Hukumannya minimal 5 tahun penjara,” jelas Tulus.
Kepala BKSDA Sumatra Selatan Nunu Anugrah mengungkapkan, empat burung Merak Hijau itu memang sangat langka populasinya ada di Indonesia. Bahkan burung tersebut tidak ada di beberapa daerah di Indonesia, termasuk di Sumatra Selatan.
“Ini serahan sukarela dari masyarakat. Sekarang empat burung Merak itu ditempatkan dan dipelihara sementara di BKSDA Kantor Resort Kota Palembang,” jelasnya.
Nunu menuturkan, pihaknya selalu mengamankan dan memelihara hewan apapun yang diserahkan oleh masyarakat ataupun temuan dari pihak lain. Setelah ditempatkan di Resort Palembang maka pihaknya segera menyerahkan ke Lembaga Konservasi.
Sayangnya di Sumatra Selatan, tidak ada lembaga konservasi. Sehingga pihaknya harus menyerahkan keempatnya ke lembaga konservasi yang ada di daerah sekitar Sumatra Selatan, seperti Lampung dan Padang.
“Lembaga konservasi itu bisa taman satwa, kebun binatang, taman safari, dan sebagainya yang memiliki izin Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” tandasnya.
editor : ardi
sumber : kordanews.com