Sebagai barang bukti, pihak korban menyerahkan dokumen transfer senilai Rp100 juta kepada penyidik.
“Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti, pelaku ditangkap, dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kerugian klien kami cukup besar, dan ini jelas merugikan masyarakat,” tegas Firdaus.
Saat ini kasus masih dalam penanganan Polda Sumsel. (Ndik)
Editor : Surya S













