KriminalSumsel

Pelaku Perusakan di Aksi DPRD OKU Ditangkap

×

Pelaku Perusakan di Aksi DPRD OKU Ditangkap

Share this article

“Penyidikan terus kami kembangkan. Kami akan tindak tegas siapa pun yang terbukti menjadi dalang atau turut menggerakkan massa secara ilegal dan anarkis,” tegas Kapolres.

Tak hanya itu, pasca kejadian, pihak kepolisian juga sempat mengamankan 13 orang yang ikut dalam aksi. Yang mengejutkan, 11 di antaranya merupakan pelajar asal Kabupaten OKU Timur dengan rentang usia 14 hingga 17 tahun. Mereka telah dikembalikan kepada orang tua masing-masing setelah menjalani pemeriksaan.

Dalam penggeledahan dan gelar perkara, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu flashdisk berisi rekaman video, satu buah topi milik tersangka yang digunakan saat aksi, beberapa pecahan pot bunga, dan benda diduga bom molotov yang siap digunakan.

Atas perbuatannya, S dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara, serta Pasal 406 ayat 1 KUHP tentang perusakan barang, dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.(mb)

 

Editor : Surya S

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *