KriminalSumsel

Dua Pencuri Tas di Desa Talang Balai Ditangkap Usai Diamuk Massa

×

Dua Pencuri Tas di Desa Talang Balai Ditangkap Usai Diamuk Massa

Share this article

Kini kedua tersangka ditahan di Mapolsek Tanjung Raja. Penyidik tengah melengkapi berkas sebelum dilimpahkan ke jaksa. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Kapolsek Zahirin mengingatkan masyarakat agar lebih waspada. “Jangan meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan meski sebentar. Pelaku kejahatan selalu mencari celah dari kelalaian,” ujarnya.(jml)

 

Editor : Surya S

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *