Kini kedua tersangka ditahan di Mapolsek Tanjung Raja. Penyidik tengah melengkapi berkas sebelum dilimpahkan ke jaksa. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kapolsek Zahirin mengingatkan masyarakat agar lebih waspada. “Jangan meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan meski sebentar. Pelaku kejahatan selalu mencari celah dari kelalaian,” ujarnya.(jml)
Editor : Surya S













