KORDANEWS – Pemerintah Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap penularan penyakit rabies. Melalui surat edaran bernomor 520/232/SE/PERTANIAN/2025 yang diterbitkan pada Minggu (5/10/2025), Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad menyampaikan sejumlah langkah pencegahan untuk mengantisipasi kasus rabies akibat gigitan anjing.
Dalam edaran tersebut, masyarakat diminta tidak membiarkan anjing peliharaan berkeliaran bebas di tempat umum seperti jalan, pasar, maupun sekolah. Pemilik hewan juga diimbau untuk mengikat atau mengandangkan anjing di rumah, serta melakukan vaksinasi rabies secara berkala dengan berkoordinasi bersama Dinas Pertanian Kabupaten Empat Lawang.
Selain itu, warga diminta segera melaporkan kepada petugas kesehatan hewan jika menemukan kasus gigitan atau hewan dengan gejala rabies, seperti perilaku agresif, air liur berlebihan, serta takut air dan cahaya. Bagi masyarakat yang mengalami gigitan hewan penular rabies, diharapkan segera mendatangi fasilitas kesehatan untuk mendapatkan penanganan medis.
Langkah ini diambil sebagai bentuk kewaspadaan pemerintah daerah dalam mencegah penyebaran penyakit rabies di tengah meningkatnya kasus gigitan anjing di wilayah Empat Lawang.(mb)













