KORDANEWS – Diduga menjadi pengedar sabu, seorang sopir berinisial MN (22) warga Desa F Trikoyo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, ditangkap Satres Narkoba Polres Musi Rawas tanpa perlawanan, Rabu (8/10/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti sabu seberat 10,75 gram, terdiri dari dua paket plastik serta alat hisap sabu berupa botol dan pyrex.
Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta melalui Kasatres Narkoba Iptu Jemmy Amin Gumayel membenarkan penangkapan tersebut. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sabu itu didapat dari seseorang berinisial âTâ yang kini masih dalam pengembangan. MN berencana mengedarkan sabu itu di kalangan sopir angkutan batu bara di Kabupaten Lahat.













