KriminalSumsel

Diduga Gelapkan Uang Perusahaan Rp169 Juta, Ibu Dua Anak di Lubuklinggau Jadi Tersangka

×

Diduga Gelapkan Uang Perusahaan Rp169 Juta, Ibu Dua Anak di Lubuklinggau Jadi Tersangka

Share this article

KORDANEWS – Seorang ibu dua anak di Kota Lubuk Linggau, Sri Wahyuni alias Yuni, ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Lubuk Linggau atas dugaan penggelapan uang perusahaan tempatnya bekerja, PT Linggau Raya Baru.

Penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara pada Senin (27/10/2025), menyusul laporan resmi perusahaan yang diterima kepolisian sejak 16 Juni 2025 dengan nomor LP/B/213/VI/2025/SPKT/POLRES LUBUKLINGGAU/POLDA SUMSEL. Akibat perbuatannya, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp169 juta.

Dari hasil penyelidikan, Yuni diduga mengalihkan dana pembayaran jasa angkutan ke rekening pribadi atas nama Arniyanti, yang diketahui merupakan ibu kandungnya. Modusnya, pelaku membuat transaksi angkutan fiktif dan menyelewengkan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi.

Penyidik menyebut, sebagian uang hasil penggelapan digunakan pelaku untuk bermain judi online trading forex. Kasus ini dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.

“Benar, hasil gelar perkara menetapkan Yuni sebagai tersangka dan saat ini telah ditahan,” ujar Bripka Aris Pramono, penyidik Polres Lubuk Linggau, Rabu (29/10/2025).

Kuasa hukum PT Linggau Raya Baru, Andika Wira Kesuma, mengapresiasi langkah cepat kepolisian. “Kami percayakan sepenuhnya proses hukum ini kepada penyidik agar pelaku dapat diadili sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *