KORDANEWS – Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung menjatuhkan hukuman 2 bulan penjara dengan masa percobaan 4 bulan kepada Aidil (23), terdakwa kasus pencurian ringan garam clorin putih milik PT OKI Pulp and Paper Mills. Putusan dibacakan oleh hakim Iqbal Lazuardi, pada Jumat (24/10/2025).
Aidil terbukti mencuri 20 karung garam clorin seberat 650 kilogram dari kapal ponton milik perusahaan bersama dua rekannya, Fery dan Taryono. Namun, aksi mereka dipergoki petugas keamanan. Dua pelaku berhasil kabur, sementara Aidil ditangkap dan diserahkan ke Satpolair Polres OKI. Akibat perbuatan itu, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp758 ribu.
Dalam sidang, Aidil mengaku mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi dan tidak memiliki pekerjaan tetap. Ia juga menyampaikan penyesalan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Hakim mempertimbangkan pengakuan dan sikap kooperatif Aidil sebagai hal yang meringankan. Sementara, kerugian perusahaan menjadi faktor pemberat. Berdasarkan fakta persidangan, unsur pidana Pasal 364 KUHP tentang pencurian ringan dinilai terbukti sah dan meyakinkan.
“Jadikan peristiwa ini sebagai pelajaran untuk memperbaiki diri dan mencari rezeki yang halal,” pesan hakim dalam sidang.
Baik terdakwa maupun jaksa menerima putusan tersebut. Hakim menyebut keputusan ini sebagai cerminan keadilan berwawasan kemanusiaan, memberi kesempatan bagi terdakwa untuk memperbaiki diri dan kembali berperan positif di masyarakat.(mb)













