KORDANEWS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Ilir kembali menggagalkan peredaran narkotika di wilayah Tanjung Raja Utara, Kecamatan Tanjung Raja. Dalam operasi yang digelar Selasa malam, 28 Oktober 2025, polisi menangkap seorang pria berinisial SF (24), sementara rekannya HD (24) berhasil melarikan diri dan kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari lokasi penggerebekan, petugas menyita enam paket sabu seberat bruto 2,38 gram, satu pipet plastik, telepon genggam, dan sepeda motor Suzuki Satria F 150 tanpa nomor polisi yang diduga milik pelaku.
Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir, Iptu A. Surya Atmaja, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas transaksi narkotika di sekitar lokasi. “Satu pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran,” ujarnya, Jumat, 31 Oktober 2025.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo mengapresiasi kerja cepat anggota di lapangan. “Kami tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba. Siapa pun yang terlibat akan ditindak tegas,” katanya.













