KriminalSumsel

Suami di Ogan Ilir Ditangkap Polisi Usai Aniaya Istri Gara-Gara Facebook

×

Suami di Ogan Ilir Ditangkap Polisi Usai Aniaya Istri Gara-Gara Facebook

Sebarkan artikel ini

Penyidik menjerat Mat Nasir dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Saat ini, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polres Ogan Ilir. Berkas perkara tengah dilengkapi dan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa bentuk kekerasan sekecil apa pun di ranah domestik tak bisa ditoleransi. Polisi menegaskan komitmennya untuk terus melindungi perempuan dan anak dari ancaman kekerasan di lingkungan rumah tangga.( jml)

 

Editor : Surya S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *