KORDANEWS – Pemerintah memastikan bahwa iuran BPJS Kesehatan per November 2025 masih mengikuti tarif lama, alias tidak ada kenaikan yang berlaku untuk semua kelas.
1. Peserta Mandiri (PBPU & BP)
Peserta Mandiri adalah individu yang membayar iuran secara independen (misalnya, wiraswasta atau bukan pekerja).
Kelas I: Iuran yang wajib dibayarkan adalah Rp 150.000 per orang per bulan.
Kelas II: Iuran yang wajib dibayarkan adalah Rp 100.000 per orang per bulan.
Kelas III: Iuran yang dibayarkan peserta adalah Rp 35.000 per orang per bulan. Pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000, sehingga total iuran Kelas III adalah Rp 42.000.
2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
Kategori ini mencakup PNS, TNI/Polri, karyawan BUMN/BUMD, dan karyawan swasta.
Iuran ditetapkan sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan.
Pembagian iuran: 4% dibayar oleh Pemberi Kerja, dan 1% dibayar oleh Peserta (dipotong dari gaji).
Dasar perhitungan iuran ini memiliki batas tertinggi Gaji/Upah, yaitu Rp 12.000.000 per bulan.













