KORDANEWS – Razia gabungan Polres OKU Timur menemukan lima kafe remang-remang di Kecamatan Belitang III yang menjual minuman beralkohol tanpa izin, Rabu (19/11/2025) dini hari. Operasi yang melibatkan Camat Belitang III, Sat Narkoba, Sat Sabhara, dan Satpol PP ini digelar sejak pukul 22.00 hingga 01.00 WIB.
Dalam penertiban tersebut, petugas menyita 95 botol minuman keras dan dua ember tuak dari berbagai sudut kafe. Tes urine terhadap lima pengunjung juga dilakukan, dan satu orang bernama Agung dinyatakan positif narkoba sehingga langsung diamankan.
Selain penyitaan, aktivitas seluruh kafe dibubarkan dan pengelola diberi peringatan tegas terkait pelanggaran izin. Kapolres OKU Timur, AKBP Adik Listiyono, menegaskan pihaknya akan terus menggencarkan razia untuk menekan peredaran miras ilegal, penyalahgunaan narkoba, dan aktivitas gelap yang meresahkan warga.
Patroli gabungan ini menandai komitmen aparat untuk membersihkan kawasan rawan dan memastikan ketertiban umum tetap terjaga. Operasi lanjutan dijadwalkan terus dilakukan hingga kondisi benar-benar kondusif.(mb)













