KORDANEWS – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menewaskan seorang istri di Kota Lubuklinggau memasuki tahap tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau menuntut terdakwa Ardo Arkindo (35) dengan pidana 15 tahun penjara.
Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Senin (26/1/2026). Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, setelah menyiram istrinya, Reni Eka Sari (36), dengan air keras dan menusuknya menggunakan pisau hingga korban meninggal dunia.
JPU menyebut perbuatan terdakwa mengakibatkan korban meninggal, tidak adanya perdamaian, serta sikap terdakwa yang berbelit dan tidak mengakui perbuatannya sebagai hal yang memberatkan. Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.















