KORDANEWS – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Linggau menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada terdakwa Arwan Yanheta (37), oknum guru olahraga SMK Negeri 1 Lubuk Linggau, Kamis (12/2/2026). Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Achmad Syarifudin ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut tujuh tahun penjara.
Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 82 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perbuatannya mencabuli siswi berinisial AP (14).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa menyebabkan trauma pada korban, tidak ada perdamaian, serta mencoreng dunia pendidikan, sementara hal meringankan yakni terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.














