KriminalSumsel

Miliki dan Konsumsi Sabu, Anggota Polres Muratara Hadapi Tuntutan 3 Tahun

×

Miliki dan Konsumsi Sabu, Anggota Polres Muratara Hadapi Tuntutan 3 Tahun

Sebarkan artikel ini

KORDANEWS – Oknum anggota Polres Musi Rawas Utara, Riyando Kihaga (39), dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Ayugi, SH dalam sidang di Pengadilan Negeri Lubuk Linggau, Rabu (14/1/2026). Warga Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara itu dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atas kepemilikan sabu seberat 0,43 gram.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyebut perbuatan terdakwa memberatkan karena berstatus anggota polisi dan tidak mendukung program pemberantasan narkoba, sementara hal meringankan yakni terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum. Fakta persidangan mengungkap sabu tersebut dibeli terdakwa seharga Rp200 ribu dan sempat dikonsumsi di rumah kontrakannya pada 11 Agustus 2025.

Hasil uji Laboratorium Forensik Polda Sumsel menyatakan barang bukti positif mengandung metamfetamina dan MDMA. Atas tuntutan itu, terdakwa melalui penasihat hukumnya mengajukan pledoi tertulis.(mb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *