KORDANEWS – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan menghentikan aktivitas penambangan tanah tanpa izin (galian C) di Desa Sako, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Jumat (20/2/2026). Dalam operasi tersebut, polisi menyita lima alat berat terdiri dari dua ekskavator Kobelco, satu bulldozer CAT, satu loader XCMG, dan satu grader CAT, serta mengamankan lima operator dan dua sopir truk untuk pemeriksaan.
Berdasarkan hasil penyelidikan Subdit 4 Tipidter, aktivitas yang diduga dilakukan CV Putra Sumatera Mandiri itu berada di luar titik koordinat Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), dengan luas area terdampak sekitar 0,5 hektare.
Direktur Reskrimsus, Kombes Pol Doni Sembiring, menyatakan perkara telah naik ke tahap penyidikan dan dokumen perizinan tengah didalami. Polisi menegaskan komitmennya menindak tegas tambang ilegal sesuai UU Minerba karena berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara.(mb)















