KriminalSumsel

Raja Jambret 23 TKP di Palembang Dibekuk, Terancam 9 Tahun Penjara

×

Raja Jambret 23 TKP di Palembang Dibekuk, Terancam 9 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

KORDANEWS – Seorang pelaku jambret yang dijuluki “raja jambret” di wilayah Palembang, Leo Chandra (21), berhasil diringkus jajaran Polsek SU I Palembang pada Selasa (17/2/2026). Tersangka ditangkap di kediamannya di Jalan OPI Raya, Perumahan Griya Sumsel Sejahtera, Lorong Sejahtera VII, Kecamatan 15 Ulu, tanpa perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolsek.

Kapolsek SU I Palembang, Heri, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut tersangka telah beraksi di 23 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Palembang. Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Musi 2026.

Aksi terakhir tersangka terjadi pada 19 Juni 2026 di Jalan Tembok Baru, depan Kantor Lurah 9-10 Ulu, Kecamatan Jakabaring. Korbannya, Putri Novianti (20), saat itu tengah mengendarai sepeda listrik. Pelaku yang datang dari arah belakang menggunakan sepeda motor Yamaha Aerox putih langsung menarik ponsel Realme C11 milik korban hingga korban terjatuh dan mengalami luka lecet di wajah serta tangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *