KriminalSumsel

Raja Jambret 23 TKP di Palembang Dibekuk, Terancam 9 Tahun Penjara

×

Raja Jambret 23 TKP di Palembang Dibekuk, Terancam 9 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian satu unit ponsel senilai Rp800 ribu. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.(Jef)

Editor : Surya S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *