Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian satu unit ponsel senilai Rp800 ribu. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.(Jef)
Editor : Surya S




Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian satu unit ponsel senilai Rp800 ribu. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.(Jef)
Editor : Surya S