KORDANEWS – Direktorat Reserse PPA dan TPPO Polda Sumatera Selatan menggagalkan praktik penjualan bayi berusia tiga hari yang diduga dilakukan ayah kandungnya sendiri, HA (31), warga Ilir Timur I, Palembang. Kasus ini terungkap setelah polisi menyamar sebagai pembeli usai menemukan unggahan di grup Facebook yang menawarkan bayi tersebut seharga Rp52 juta. Transaksi rencananya dilakukan di kawasan Sukarami, Palembang, Minggu (22/2/2026).
Kasubdit PPA dan TPPO Polda Sumsel, AKBP Rizka Aprianti, mengatakan petugas sempat menyerahkan uang muka Rp1 juta sebelum akhirnya menangkap tersangka di lokasi pertemuan. Bayi berhasil diamankan dalam kondisi selamat bersama barang bukti uang DP.
Dari pemeriksaan awal, pelaku mengaku nekat menjual anaknya karena alasan ekonomi, namun polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Tersangka kini ditahan dan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak serta UU Tindak Pidana Perdagangan Orang, sementara ibu bayi berstatus saksi demi kepentingan sang anak yang masih membutuhkan ASI.(Ndik)















