KORDANEWS – Sidang perdana kasus dugaan pembunuhan terhadap Abdullah Ismail alias Iis digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (24/10/2026). Dua terdakwa, Riki Ricardo dan Gandi, didakwa jaksa Kejari Palembang atas peristiwa berdarah yang dipicu persoalan utang Rp13 juta. Dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Rimdan, jaksa memaparkan bahwa korban meminjam uang dari bibi Riki sejak Agustus 2025 dan belum melunasi hingga akhirnya terjadi penagihan berujung maut.
Insiden terjadi pada 17 September 2025 malam di kawasan 7 Ulu, Seberang Ulu I, Palembang. Riki yang merasa terdesak mengambil parang dan mengajak Gandi menagih utang. Saat pertemuan berlangsung, situasi memanas hingga korban berusaha melarikan diri. Dalam aksi kejar-kejaran, korban terjatuh dan diduga ditusuk Gandi satu kali di dada kiri, lalu dibacok Riki beberapa kali menggunakan parang. Korban sempat dilarikan ke RSUD Palembang BARI, namun nyawanya tak tertolong.
Kedua terdakwa dijerat sejumlah pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan. Dalam sidang tersebut, keduanya menyatakan tidak mengajukan eksepsi sehingga persidangan akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.(mb)















