KORDANEWS – Upaya pelarian terpidana kasus penipuan ratusan juta rupiah, Mailan Hangga Bin H.M. Yusuf Halim (alm), akhirnya berakhir setelah Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang menangkapnya di kawasan Kemuning, Palembang, Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Penangkapan dipimpin langsung Kasi Intelijen Dr. Mochamad Ali Rizza berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen tertanggal 25 Februari 2026. Mailan merupakan terpidana kasus penipuan Pasal 378 KUHP yang merugikan korban M. Ali Hasan Bin Muhammad hingga sekitar Rp843 juta.
Perjalanan hukum perkara ini sempat berliku. Mailan awalnya divonis 3 tahun 3 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Palembang. Namun di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Palembang membatalkan putusan tersebut dan menyatakan terdakwa bebas. Jaksa kemudian mengajukan kasasi dan Mahkamah Agung mengabulkannya melalui putusan Nomor 1438 K/Pid/2025, menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
Meski putusan telah berkekuatan hukum tetap, Mailan sempat mangkir dari panggilan eksekusi hingga masuk daftar buronan (DPO). Setelah dilakukan pelacakan, ia berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dieksekusi ke Rutan Kelas I Pakjo Palembang untuk menjalani hukuman.















