KORDANEWS – Seorang residivis berinisial ND (38), warga Desa Tebing Kampung, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), kembali ditangkap setelah mencuri handphone dan tabung gas LPG 3 kilogram milik warga.
Kasi Humas Polres Ogan Komering Ulu AKP Feri Zulfian membenarkan tersangka saat ini masih menjalani proses penyidikan di Mapolres OKU. Aksi pencurian terjadi pada Senin (10/11/2025) dini hari di rumah korban Sefta Sari (25), di Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur.
Korban menyadari handphone dan tabung gasnya hilang saat bangun pagi, sementara pintu rumah dalam kondisi tertutup namun tidak terkunci. Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan pada Kamis (26/2/2026) malam Tim Resmob Singa Ogan berhasil menangkap tersangka di kediamannya.















