Palembang – Menindaklanjuti imbauan Presiden Prabowo Subianto agar pemerintah daerah menertibkan baliho dan spanduk yang merusak estetika kota, Pemerintah Kota Palembang mulai menyiapkan langkah penataan reklame.
Wali Kota Ratu Dewa menyatakan pihaknya telah meminta sinkronisasi data reklame dari sejumlah instansi terkait, termasuk Dinas PUPR, dan Bapenda.
Ia menjelaskan, data tersebut juga akan diverifikasi melalui Sekretaris Daerah dengan melibatkan lurah dan camat guna mencocokkan antara data administrasi dan kondisi riil di lapangan.
“Setelah data tersinkronisasi, akan diketahui mana reklame yang memiliki izin dan mana yang tidak. Penertiban di lapangan akan dilakukan setelah proses sinkronisasi selesai,” ujarnya











