KORDANEWS – Polsek Tanjung Batu Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Desa Talang Tengah Darat, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir. Pengungkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat Musi 2026. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial N.P (22), warga setempat, yang diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor dan mesin genset milik korban Kasmir (65).
Kapolsek Tanjung Batu IPTU Iwanto Putra menjelaskan, aksi pencurian terjadi pada Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 04.30 WIB saat korban hendak mengambil air wudu dan mendapati satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hijau serta mesin genset miliknya telah hilang. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp6,6 juta. Berbekal laporan masyarakat, Tim Rimau Batu Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan serta mengamankan barang bukti sepeda motor milik korban.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Tanjung Batu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik tengah melengkapi berkas perkara guna proses hukum selanjutnya. Kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan pemberantasan tindak kriminalitas melalui Operasi Sikat Musi 2026 demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Ogan Ilir.(Jml)















