KORDANEWS – Seorang pria bernama Agustiawan, warga Lorong Harmonis, Kelurahan Tuan Kentang, Kecamatan Jakabaring, Palembang, diamankan aparat kepolisian setelah diduga mencuri satu unit handphone milik pemilik rumah makan. Pelaku ditangkap oleh Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Palembang di tempat persembunyiannya di Lorong Hijiriah, Kelurahan 1 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Jumat (6/3/2026).
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan korban yang kehilangan handphone di rumah makannya. Polisi kemudian menindaklanjuti dengan memeriksa rekaman CCTV di lokasi kejadian hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, Agustiawan mengakui telah mengambil handphone milik korban. Kepada petugas, ia mengaku nekat melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi dan menyebut aksi tersebut merupakan yang pertama kali dilakukannya.















