KORDANEWS – Aparat Polsek Lempuing Jaya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, menangkap seorang pria bernama Suharyono (44) alias Tejo yang diduga melakukan pencurian di rumah warga Desa Muara Burnai I. Pelaku yang merupakan warga Desa Panca Tunggal Benawa, Kecamatan Teluk Gelam, diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan korban Haryono (42).
Kapolsek Lempuing Jaya Iptu Al Hafiz menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Pelaku diduga masuk ke rumah korban melalui pintu belakang saat kondisi rumah sedang sepi. Dari dalam rumah, pelaku membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2015 bernopol BG 4396 KAI serta satu unit handphone Vivo Y22.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp9,5 juta dan melaporkannya ke Polsek Lempuing Jaya. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti sepeda motor dan handphone milik korban.















