KORDANEWS – Diduga melarikan uang pembayaran COD Customer, karyawan berprofesi sebagai sopir berinisial MN dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Selasa (17/3/2026) siang.
Korban atau pelapor, Riatri Anggraini (39) merupakan pimpinan perusahaan dari terlapor MN ini mengatakan bahwa, kejadian ini di Jalan Torpedo, Kelurahan 20 Ilir II, Kecamatan Kemuning, Palembang, Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian uang setoran perusahaan sebesar Rp6,3 juta yang tidak disetor terlapor ke perusahaan dan sampai saat ini terlapor tidak mengembalikan uang serta tidak bisa dihubungi lagi.
Diceritakan Riatri bahwa, perusahaan kita baru berjalan 1 bulan Usaha Jaya Inti Cargo dan terlapor merupakan karyawannya ini driver yang biasa mengantarkan paket.
“Diawal tahun bulan Februari memang terlapor sudah sering menggunakan uang COD, hanya saja nilai nominal masih kecil,” ujarnya dibincangi usai membuat laporan polisi.
Lanjutnya mengatakan bahwa, menjelang lebaran ini sebanyak tiga paket dilarikan COD sekitar 6,3juta.
“Modusnya terlapor menggunakan laporan di sistem yang pertama barang dikatakan serut, di luar dari wilayah antaran jadi langsung dikirim ke gudang, kemudian kedua barang tadi terlapor mengatakan yang punya barang tidak ada dirumah lagi liburan,” ungkapnya.
Lanjutnya, setelah kami cek di sistem dan beberapa hari tidak ada cerita, kami kontak langsung dengan konsumen ternyata katanya sudah dibayar TF di kurir dan barang sudah diterima.















