
KORDANEWS — Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) memenangkan gugatan perkara pembatalan Surat Keputusan (SK) penetapan lokasi pembangunan jalan tol dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang, Kamis (12/3/2026).
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim PTUN Palembang pada perkara Nomor 9/G/PU/2026/PTUN.PLG.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menerima eksepsi tergugat yang menyatakan gugatan para penggugat diajukan melewati batas waktu atau daluwarsa.
Selain itu, dalam pokok perkara majelis hakim menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima. Majelis hakim juga menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 278.000.
Majelis hakim dalam persidangan juga menyampaikan bahwa pihak yang masih keberatan terhadap putusan tersebut dapat menempuh upaya hukum kasasi sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dalam perkara ini, Pemkab Muba didampingi Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Tim kuasa hukum dipimpin Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Muba Yunita bersama staf Bagian Hukum Dasrullah dan M Aldhi Adriansyah.
Pendampingan hukum juga dilakukan langsung oleh Kepala Seksi Datun Kejari Musi Banyuasin Silviani Margaretha bersama tim Jaksa Pengacara Negara.










