KORDANEWS – Seorang oknum guru SMKN 1 Palembang berinisial FY diamankan di Polrestabes Palembang setelah diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus penukaran uang baru menjelang Lebaran. FY diserahkan langsung oleh para korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) usai belasan korban mendatangi kediamannya di kawasan Jalan Lunjuk Jaya, Kecamatan IB I Palembang.
Kuasa hukum korban, Conie Pania Putri, menyebut pelaku telah mengakui perbuatannya dengan total kerugian mencapai Rp1,8 miliar dari lebih dari 50 korban. Pihak korban berharap polisi segera mempercepat proses penyelidikan hingga penetapan tersangka serta menelusuri aliran dana hasil dugaan penipuan tersebut.
Pihak Polrestabes Palembang membenarkan menerima penyerahan seorang perempuan yang diduga terlibat penipuan. Polisi mencatat FY telah dilaporkan dalam empat laporan polisi, yakni tiga di Polda Sumsel dan satu di Polrestabes Palembang. Saat ini, terlapor telah diserahkan ke Satreskrim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.(Jef)















