KORDANEWS – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit Bank Rakyat Indonesia kepada dua perusahaan kelapa sawit, PT Buana Sriwijaya Sejahtera dan PT Sri Andal Lestari.
Dua tersangka berinisial TP dan KA yang merupakan mantan pejabat Divisi Agribisnis BRI Pusat tidak dilakukan penahanan karena alasan kesehatan, masing-masing mengidap penyakit autoimun dan jantung yang dibuktikan melalui rekam medis.
Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana, menegaskan proses hukum tetap berjalan meski tanpa penahanan. Dari total tersangka, tujuh orang telah memenuhi panggilan penyidik, sementara lima di antaranya resmi ditahan selama 20 hari ke depan.















