KORDANEWS – Aparat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap seorang anak yang diduga dilakukan pria berinisial SL (49), yang merupakan paman korban sendiri. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan setelah polisi menerima laporan keluarga korban pada 29 Maret 2026.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu dini hari sekitar pukul 03.00 WIB di Dusun I, Desa Pering, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, saat korban tengah tertidur di dalam rumah. Aksi pelaku terbongkar setelah korban terbangun dan menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya, yang kemudian melapor ke polisi.
Kanit PPA Polres Ogan Ilir IPTU Tri Nensy Nirmalasari mengatakan, berdasarkan laporan tersebut polisi segera melakukan penyelidikan hingga pelaku berhasil diamankan dan mengakui perbuatannya.















