Atas tindakannya, SL dijerat Pasal 415 huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencabulan terhadap anak dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun. Polisi mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika mengetahui tindak kekerasan terhadap anak.(Jml)
Editor : Surya S















