KriminalSumsel

Polres Ogan Ilir Ungkap Kasus Pencabulan Anak, Pelaku Ternyata Paman Korban

×

Polres Ogan Ilir Ungkap Kasus Pencabulan Anak, Pelaku Ternyata Paman Korban

Sebarkan artikel ini

Atas tindakannya, SL dijerat Pasal 415 huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencabulan terhadap anak dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun. Polisi mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika mengetahui tindak kekerasan terhadap anak.(Jml)

Editor : Surya S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *