KORDANEWS – Satuan Reserse Narkoba Polres OKI berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika dalam dua hari berturut-turut di Desa Embacang, Kecamatan Mesuji Raya, pada 7 dan 8 April 2026.
Pada pengungkapan pertama, petugas mengamankan tersangka RAJ (28) melalui teknik undercover buy di kawasan Jembatan Kuning, dengan barang bukti sabu seberat 10,26 gram, delapan butir ekstasi, serta satu senjata api rakitan lengkap dengan amunisi. Sehari kemudian, tersangka kedua MS (48) ditangkap di rumahnya dengan barang bukti sabu 5,71 gram beserta alat pendukung peredaran.
Kedua tersangka mengakui perbuatannya dan dijerat Undang-Undang Narkotika. Kapolres OKI menegaskan pengungkapan ini menunjukkan adanya ancaman serius peredaran narkoba yang juga disertai kepemilikan senjata ilegal, sehingga pihak kepolisian akan terus melakukan pengembangan jaringan dan operasi berkelanjutan demi menjaga keamanan masyarakat.(Jml)















