KORDANEWS – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil meringkus buronan (DPO) pemilik sumur minyak ilegal di area HGU PT Hindoli, Kabupaten Musi Banyuasin. Penangkapan dipimpin langsung AKBP Ahmad Budi Martono terhadap tersangka berinisial R, yang sebelumnya terlibat dalam peristiwa tembak-menembak pada Februari 2026 lalu.
Tersangka ditangkap di Desa Ulak Paceh, Musi Banyuasin, pada Senin (13/4/2026) setelah sempat melarikan diri hingga ke perbatasan Jambi. Polisi melakukan pengintaian selama tiga hari sebelum akhirnya berhasil mengamankan pelaku. Saat ini, tersangka telah dibawa ke Polda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Polisi menegaskan, kasus ini berbeda dengan insiden kebakaran 11 sumur minyak ilegal di lokasi yang sama yang masih dalam tahap penyelidikan. Sementara itu, aparat masih terus mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan serta aktivitas ilegal lainnya di kawasan tersebut.(Ndik)















