KORDANEWS – Pemerintah Kota Palembang kembali menegaskan perannya sebagai penjaga harmoni sosial. Dalam menyikapi rencana pendirian rumah ibadah Yayasan Buddha Tzu Chi di kawasan Lemabang, Pemkot memastikan setiap langkah diambil dengan penuh pertimbangan dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Sekretaris Daerah Kota Palembang, Aprizal Hasyim, memimpin langsung rapat konsolidasi lintas sektor pada Senin (20/4/2026) untuk membedah permohonan rekomendasi izin tersebut. Langkah ini diambil bukan sekadar urusan administratif, melainkan bentuk komitmen Pemkot untuk memastikan pembangunan rumah ibadah di Jalan Penyaringan, Kelurahan 3 Ilir, berjalan selaras dengan nilai-nilai kemasyarakatan dan kedamaian yang selama ini terjaga di Kota Palembang.
Pemkot Palembang melalui Aprizal menekankan pada prinsipnya mendukung penyediaan fasilitas ibadah bagi seluruh umat beragama, dukungan tersebut harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap mekanisme yang telah diatur, khususnya terkait persyaratan administratif dan dukungan masyarakat sekitar.
Seperti diungkapkannya, mengatakan “Pemerintah mendukung, tetapi seluruh proses harus memenuhi ketentuan yang berlaku. Dukungan masyarakat tidak bisa parsial, melainkan harus memenuhi syarat jumlah dan radius sebagaimana diatur dalam regulasi,” ujarnya. Senin (20/04/26)
Dikatakannya, ketentuan pendirian rumah ibadah yang mensyaratkan dukungan pengguna dan masyarakat sekitar, serta rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Kementerian Agama.
Menurutnya, hal ini penting guna memastikan keberadaan rumah ibadah tidak menimbulkan gesekan (friksi) sosial di kemudian hari.
Lebih lanjut dikatakannya, dalam rapat, sejumlah poin strategis telah dikemukakan, di antaranya, perlunya kelengkapan surat rekomendasi dari lingkungan sekitar, termasuk dari rumah ibadah terdekat, serta pemenuhan kuota minimal dukungan masyarakat.
“Pemkot juga akan melakukan verifikasi faktual melalui peninjauan lapangan bersama. Peninjauan tersebut akan mencakup berbagai aspek teknis, seperti analisis dampak lalu lintas (andalalin), kepatuhan terhadap kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta kesesuaian rencana pembangunan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Palembang.” tambahnya.
Perwakilan panitia pembangunan Yayasan Buddha Tzu Chi, Teddy Kurniawan, menjelaskan bahwa proyek yang direncanakan tidak hanya berupa kantor yayasan, tetapi juga mencakup pembangunan vihara sebagai sarana ibadah umat Buddha.















