
KORDANEWS – Dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum aparat kembali mencuat di Sumatera Selatan. Seorang perwira yang bertugas di lingkungan Paminal Polda Sumsel berinisial H dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri setelah diduga menghalangi akses usaha warga menggunakan kendaraan berat selama lebih dari sepekan.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Brigjen Hasan Kasim, Palembang, sejak 18 hingga 25 April 2026. Dua unit truk besar dilaporkan sengaja diparkir tepat di depan akses masuk sebuah usaha jasa pemasangan stiker kendaraan, Palembang Wrap, sehingga aktivitas bisnis lumpuh total.
Kuasa hukum korban, A. Rilo Budiman dan Muhammad Abyan dari Sakahira Lawfirm, menyebut tindakan itu bukan sekadar persoalan parkir biasa. Mereka menilai ada unsur kesengajaan yang berdampak langsung pada kerugian kliennya.
“Selama tujuh hari, akses masuk tertutup total. Konsumen tidak bisa masuk, operasional berhenti. Ini sudah masuk kategori menghalangi kegiatan usaha,” ujar Rilo dalam keterangannya.
Menurutnya, upaya penyelesaian secara persuasif telah dilakukan sejak awal kejadian. Namun hingga batas waktu pelaporan, tidak ada itikad baik dari pihak terlapor untuk memindahkan kendaraan tersebut.















