KORDANEWS – Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial ER (29), warga Desa Ibul Besar II, Kecamatan Pemulutan, diamankan petugas karena diduga sebagai pengedar sabu.
Penangkapan dilakukan anggota Unit 1 Satres Narkoba pada Jumat malam, 22 Mei 2026, di sebuah rumah di Jalan Lingkar Selatan RT 012 Desa Ibul Besar II, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga berperan sebagai pengedar atau perantara narkotika dan dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ps Kasatres Narkoba Polres Ogan Ilir IPTU Ahmad Surya Atmaja menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba serta mengajak masyarakat aktif memberikan informasi demi menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.(Jml)















