KORDANEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menyerahkan uang pengembalian kerugian dan pemulihan keuangan negara senilai Rp8,92 miliar kepada Pemerintah Kota Palembang, Kamis (4/6/2026). Dana tersebut diserahkan langsung oleh Kajari Palembang M. Ali Akbar kepada Wali Kota Palembang Ratu Dewa dan telah masuk ke kas daerah serta divalidasi oleh Bank Sumsel Babel.
Pengembalian dana berasal dari hasil penanganan perkara tindak pidana korupsi, temuan BPK, Inspektorat, serta upaya pemulihan keuangan negara sepanjang 2026. Selain itu, Kejari Palembang juga mencatat pemulihan keuangan negara mencapai sekitar Rp28 miliar dari berbagai perkara yang ditangani.
Wali Kota Ratu Dewa mengapresiasi capaian tersebut dan menyebut dana itu akan dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan, pelayanan publik, dan program kemasyarakatan di Kota Palembang.(Jef)















