PALEMBANG — Rapat Paripurna ke-35 DPRD Provinsi Sumatera Selatan yang berlangsung di Gedung DPRD Sumsel, Senin (8/6/2026).
Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumsel Ilyas Panji Alam tersebut beragenda penyampaian laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Perkebunan DPRD Provinsi Sumatera Selatan.
Juru Bicara Pansus Perkebunan DPRD Sumsel, H. Aswan Mukti, menjelaskan bahwa sektor perkebunan merupakan salah satu penopang utama perekonomian Sumatera Selatan.
Dengan luas perkebunan mencapai sekitar 2,8 juta hektare, yang terdiri atas 1,26 juta hektare perkebunan kelapa sawit dan 1,21 juta hektare perkebunan karet, sektor ini memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi serta menyerap tenaga kerja.
Namun demikian, menurut Aswan, besarnya potensi tersebut belum sepenuhnya diimbangi dengan tata kelola yang tertib dan berkeadilan.
Berbagai persoalan masih ditemukan, mulai dari konflik agraria, kerusakan lingkungan, ketimpangan penguasaan lahan, perusahaan yang beroperasi tanpa legalitas lengkap, hingga belum optimalnya pelaksanaan kewajiban pembangunan kebun plasma bagi masyarakat.
“Pansus Perkebunan DPRD Sumatera Selatan dibentuk untuk mendorong terciptanya tata kelola perkebunan yang lebih tertib, transparan, berkeadilan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan daerah,” ujar Aswan saat membacakan laporan Pansus.
Selama menjalankan tugasnya, Pansus melakukan berbagai kegiatan pengawasan, evaluasi, kunjungan lapangan, serta koordinasi dengan sejumlah lembaga di tingkat daerah maupun pusat.
Pansus juga melakukan konsultasi dan rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Kementerian ATR/BPN, BPK RI, hingga Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Dari hasil koordinasi dengan Satgas PKH, Pansus memperoleh informasi adanya penguasaan lahan secara ilegal di kawasan hutan produksi dan kawasan konservasi di Sumatera Selatan seluas 212.967 hektare yang kini menjadi perhatian pemerintah pusat.















