KriminalSumsel

Pungli Dokumen Kapal, Kepala Wilker KSOP Palembang Jadi Tersangka

×

Pungli Dokumen Kapal, Kepala Wilker KSOP Palembang Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

KORDANEWS – Kepala Wilker Karang Agung KSOP Kelas I Palembang, YK, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pungutan liar (pungli) penerbitan dokumen pelayaran di perairan Sungai Lalan, Musi Banyuasin.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada 18 Juni 2026 setelah penyidik menemukan bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan puluhan saksi dan agen kapal. YK diduga memungut biaya ilegal penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG) yang seharusnya gratis, dengan total penerimaan sementara mencapai Rp1,296 miliar selama periode Mei hingga Desember 2025.

Modus yang digunakan yakni meminta agen kapal menghubungi operator untuk memperoleh persetujuan dokumen, kemudian menyerahkan sejumlah uang agar proses penerbitan tidak diperlambat. Saat ini YK telah ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Palembang dan dijerat pasal tindak pidana korupsi.(Jef)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *